Kamis, 4 September 2025

Penanganan Covid

Covid-19 di Jakarta: Keterisian Jumlah Kamar Isolasi hingga Jam Layanan Transportasi Umum

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadiu sorotan setelah mengalami peningkatan kasus aktif corona,

Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas melayani warga naik Bus TransJakarta secara gratis bagi para penumpang yang tidak bisa naik KRL dari Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2021). Ada 5 jurusan angkutan gratis dari tanggal 3 hingga 12 April dimana KRL tidak sampai ke Stasiun Tanah Abang yaitu dari Stasiun Tanah Abang ke Stasiun Palmerah, ke Stasiun Karet, ke Stasiun Duri dan Stasiun Angke. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Sehingga, perlu ada penambahan kapasitas fasilitas secara cepat pula.

"Sebelumnya di posisi awal bulan ini adalah sekitar 8.000 sekarang sudah mencapai 9.000, lebih ya. Jadi kalau total dengan ICU lebih 10.000 ya. Jadi kalau total dengan tempat ICU ada 10.000 yang Kita siapkan," jelas dia.

"Jadi artinya, mengingat keterpakaian semakin cepat sehingga perlu penambahan yang begitu cepat," sambung dia.

2. Jam Layanan Transportasi

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Operator melakukan pembatasan jam operasional KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB seiring dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020 guna menekan penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan turut melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum, menyusul laporan harian kasus Covid-19 yang menanjak di ibu kota.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembatasan jam operasional transportasi ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021.

"Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," terang Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Berikut jam layanan sejumlah transportasi umum yang diatur.

1. TransJakarta: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.

2. Angkutan Umum Reguler: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.

3. Moda Raya Terpadu (MRT): Pukul 05.00 - 23.00 WIB.

4. Lintas Raya Terpadu (LRT): Pukul 05.30 - 22.00 WIB.

5. Angkutan perairan: Pukul 05.00 - 18.00 WIB.

6. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan TransJakarta: Pukul 22.00 - 23.00 WIB.

Sementara Chaidir mengatakan untuk jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek tetap pukul 04.00 - 22.00 WIB sebagaimana keputusan pihak KAI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan