Penanganan Covid
Covid-19 di Jakarta: Keterisian Jumlah Kamar Isolasi hingga Jam Layanan Transportasi Umum
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadiu sorotan setelah mengalami peningkatan kasus aktif corona,
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Sehingga, perlu ada penambahan kapasitas fasilitas secara cepat pula.
"Sebelumnya di posisi awal bulan ini adalah sekitar 8.000 sekarang sudah mencapai 9.000, lebih ya. Jadi kalau total dengan ICU lebih 10.000 ya. Jadi kalau total dengan tempat ICU ada 10.000 yang Kita siapkan," jelas dia.
"Jadi artinya, mengingat keterpakaian semakin cepat sehingga perlu penambahan yang begitu cepat," sambung dia.
2. Jam Layanan Transportasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan turut melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum, menyusul laporan harian kasus Covid-19 yang menanjak di ibu kota.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembatasan jam operasional transportasi ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021.
"Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," terang Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Berikut jam layanan sejumlah transportasi umum yang diatur.
1. TransJakarta: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.
2. Angkutan Umum Reguler: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT): Pukul 05.00 - 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT): Pukul 05.30 - 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan: Pukul 05.00 - 18.00 WIB.
6. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan TransJakarta: Pukul 22.00 - 23.00 WIB.
Sementara Chaidir mengatakan untuk jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek tetap pukul 04.00 - 22.00 WIB sebagaimana keputusan pihak KAI.