Pakai Kaos Turn Back Crime, 3 Polisi Gadungan Peras Sopir Angkot yang Berjudi
3 pria yang mengaku anggota Polda Metro pasrah saat ditangkap, mereka sebelumnya kerap memeras sopir angkot yang asyik berjudi di tempat mangkalnya.
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam dua kali aksi dari pengakuan ketiganya, kata Yusri, para pelaku berhasil mengambil keuntungan Rp 4 Juta setiap aksi.
"Yakni dengan menggasak HP milik sopir angkot dan uang judi mereka," kata Yusri.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka baru dua kali beraksi. Namun ini masih kami dalami lagi," ujar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Gagah Lagi, Tiga Polisi Gadungan Pemeras Sopir Angkot Bengong Ketika Ditangkap,