Senin, 22 September 2025

Virus Corona

Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP

Simak syarat masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung. Bagi warga Jabodetabeo, wajib memiliki STRP.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yanag akan keluar di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, pemohon dapat mengakses jakevo.jakarta.go.id untuk mengajukan STRP.

Pemohon nantinya akan diminta mengisi form dan mengunggah dokumen persyaratan.

Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

STRP bisa diunduh di jakevo.jakarta.go.id.

Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui HP Anda pada petugas.

Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh penumpang mobil pribadi yang duduk di kursi depan untuk pindah ke kursi bagian belakang dan menyuruh pengendara sepeda motor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh penumpang mobil pribadi yang duduk di kursi depan untuk pindah ke kursi bagian belakang dan menyuruh pengendara sepeda motor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Daftar Sejumlah Jalan di Jakarta yang Macet Pagi Ini, Diduga Buntut Penyekatan PPKM Darurat

Baca juga: Cerita Warga Depok Lolos Titik Penyekatan ke Jakarta dengan Melewati Jalur Tikus

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari).

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali ditandatangani Tito pada Jumat (2/7/2021).

Diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik.

Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Pada diktum ketiga poin l, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah syarat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan