Selasa, 26 Agustus 2025

Berita Viral

Nasib Pemuda Ngaku Ponakan Jenderal Polisi saat Razia PPKM, Jadi Tersangka & Terancam Bui 1 Tahun

Ini nasib seorang pemuda yang mengaku keponakan jenderal polisi bintang dua saat terjaring razia PPKM Darurat. Jadi tersangka dan terancam 1 tahun bui

Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar YouTube Tribunnews dan TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
(Kiri) Foto tersangka saat berada di kantor polisi dan (Kanan) video viral saat tersangka mengaku ponakan jenderal polisi bintang dua. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berusia 21 tahun, RMBF harus berurusan dengan polisi.

Ia sebelumnya terjaring razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) beberapa waktu lalu.

RMBF saat itu diciduk petugas lantaran tidak memakai masker di tempat umum.

Ia juga sempat mengaku sebagai keponakan seorang jenderal polisi bintang 2 yang bertugas di Mabes Polri.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Video Viral Pengantin Pria Talak Istri setelah Ijab Kabul, Penyebab hingga Akhir Cerita

Belakangan terungkap fakta, pengakuan RMBF tidaklah benar.

Ia tidak memiliki om atau paman yang menjabat sebagai anggota kepolisian.

Pemuda berinisial RMBF (21) akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat viral di media sosial. RMBF sempat mengaku sebagai keluarga jenderal di Mabes Polri saat terjaring razia di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pemuda berinisial RMBF (21) akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat viral di media sosial. RMBF sempat mengaku sebagai keluarga jenderal di Mabes Polri saat terjaring razia di Ciputat, Tangerang Selatan. (Dokumentasi Polres Tangerang Selatan)

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddi.

"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," ujar Iman dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (8/7/2021).

RMBF, kata Iman, mengaku memiliki keluarga Jenderal untuk menakut-nakuti petugas agar bisa terbebas dari sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.

"Ya mungkin untuk menakut-nakuti petugas, seperti seperti itu," ucap Iman.

Resmi jadi tersangka

Kini RMBF harus menerima nasib telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal sampai satu tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," pungkas Iman dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: VIRAL Bayi Berumur Sehari Sudah Tumbuh Gigi, Dokter Anak: Ini Kasus yang Jarang Terjadi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan