Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Lurah Pancoran Mas Depok Dibebastugaskan Karena Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Suganda dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jakarta
Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021). (ISTIMEWA) 

Meski demikian lurah tersebut tidak ditahan polisi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan lurah tersebut tidak ditahan karena ancaman kurungan yang diberikan kepada yang bersangkutan di bawah lima tahun penjara.

"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Imran mengatakan, Lurah tersebut disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.

Baca juga: Lurah Pancoranmas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Lurah Pancoran Mas tersebut adalah Suganda.

Ia nekat menggelar pesta pernikahan putrinya pada Sabtu (3/7/2021) beberapa hari lalu, yang mana saat itu adalah hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Saat dijumpai di kantornya, Suganda mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dalam resepsi nikahan anaknya.

Akan tetapi, Imran berujar bahwa Suganda telah mengakui jumlah tamu undangan yang hadir sebanyak 300 orang, dari 1.500 undangan yang disebar.

"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.

Terakhir, Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.

"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," pungkasnya.

Sederet kesalahan Suganda

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, terkait kerumunan yang timbul akibat banyaknya tamu undangan yang datang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang Lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan