Kamis, 11 September 2025

Anies Ajukan Revisi Perda Covid-19, Satpol PP Bakal Punya Kewenangan Menyidik Seperti Polisi

Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI KEPATUHAN PENGGUNAAN MASKER - Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar kegiatan operasi kepatuhan penggunaan masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, tepatnya di depan Pasar Tomang Barat, Selasa (6/7/2021). Kegiatan ini untuk menegakkan disiplin prokes yang ketat kepada warga di.masa PPKM Darurat, mengingat jumlah kasus Covid -19 di ibukota masih tinggi. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP pada masa pandemi Covid-19.

Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Jika disetujui, Satpol PP bakal memiliki wewenang seperti polisi, mulai dari meminta keterangan hingga barang bukti yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana.

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.

Bunyi usulan ini tertuang dalam Pasal 28A ayat 1 yang ada di draf perubahan Perda Covid-19.

Baca juga: Sejumlah Masjid Masih Gelar Salat Idul Adha, Apa Kata Anies Baswedan?

Kemudian, hasil penyidikan ini nantinya bakal disampaikan kepada aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Lalu apa saja kewenangan Satpol PP? Ini rinciannya:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;

c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;

d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;

e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;

f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;

g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan