Anies Ajukan Revisi Perda Covid-19, Satpol PP Bakal Punya Kewenangan Menyidik Seperti Polisi
Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP pada masa pandemi Covid-19.
Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Jika disetujui, Satpol PP bakal memiliki wewenang seperti polisi, mulai dari meminta keterangan hingga barang bukti yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.
Bunyi usulan ini tertuang dalam Pasal 28A ayat 1 yang ada di draf perubahan Perda Covid-19.
Baca juga: Sejumlah Masjid Masih Gelar Salat Idul Adha, Apa Kata Anies Baswedan?
Kemudian, hasil penyidikan ini nantinya bakal disampaikan kepada aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri.
Lalu apa saja kewenangan Satpol PP? Ini rinciannya:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;