Anies Ajukan Revisi Perda Covid-19, Satpol PP Bakal Punya Kewenangan Menyidik Seperti Polisi
Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 32A ayat 2.
Draf perubahan Perda Nomor 2/2020 ini pun baru saja diserahkan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI.
Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp 55,21 Triliun di Masa PPKM Darurat, Simak Rinciannya
Penyerahan draf tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihelat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Varian Delta di Jakarta
Data Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI hingga Rabu (21/7/2021) melaporkan, total ada 328 kasus dari tiga varian baru virus Corona di DKI Jakarta.
Ketiga varian itu adalah Alpha, Beta, dan Delta. Dari total tersebut, varian Delta paling mendominasi di DKI Jakarta dengan jumlah 288 kasus.
Kemudian disusul varian Alpha sebanyak 35 kasus dan varian Beta 5 kasus.
Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 12 kasus dari periode sebelumnya.
Pada 16 Juli 2021, tercatat ada sebanyak 316 kasus varian baru di Jakarta.
Dengan rincian 35 kasus varian Alpha, 5 varian Beta, dan 276 varian Delta.
Sama seperti periode sebelumnya, hanya kasus varian Delta yang mengalami penambahan di Ibu Kota.
Ini karena menurut Kementerian Kesehatan varian Delta memiliki kemampuan penularan enam kali lebih cepat dibandingkan varian baru virus Corona lainnya.