Anies Ajukan Revisi Perda Covid-19, Satpol PP Bakal Punya Kewenangan Menyidik Seperti Polisi
Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Editor:
Malvyandie Haryadi
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan
n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Usulan perubahan perda tentang Covid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengutak-atik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19.
Dalam draf perubahan yang diterima TribunJakarta.com, ada dua pasal yang mau disisipkan Anies dalam Perda tersebut, yaitu Pasal 32A dan 32B.
Adapun Pasal 32A berisi tentang sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Pasal 32A ayat 1 draf perubahan itu, Pemprov DKI menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.
Kini, masyarakat yang ketahuan tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah bisa dipenjara selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi aturan dalam draf itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/7/2021).
Kemudian, sanksi kurungan juga bakal diterapkan bagi tempat usaha hingga perkantoran yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan.
Selain kurungan tiga bulan, denda maksimal Rp 50 juta juga bakal diberikan kepada tempat usaha hingga perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.