5 FAKTA Kakek 70 Tahun di Jagakarsa Bunuh Istrinya, Motif Cemburu, Kini Terancam Hukuman Mati
Seorang suami di di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu. Kini terancam hukuman mati.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan menggegerkan warga yang tinggal di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun berinisial AR.
Sedangkan korban merupakan istri dari AR bernama Maysuroh (63).
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: Petani di Pandeglang Ditemukan Tewas di Gubuk Tengah Sawah, Diduga Dibunuh, Pelaku Masih Misteri
1. Kata polisi
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pembunuhan terjadi pada Selasa (27/7/2021) siang.
"Iya benar (terjadi pembunuhan)," kata Endang, dikutip dari TribunJakarta.com.
Endang mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.
"Pelakunya suami, korbannya perempuan, istrinya," ujar dia.

2. Pelaku pura-pura minta tolong
Seorang tetangga korban bernama Budi Harsono (46) memberikan kesaksiannya.
Dari penjelasannya, terungkap fakta pelaku sempat pura-pura meminta tolong ke tetangga untuk menyelamatkan korban.
Padahal belakangan diketahui yang membunuh korban adalah pelaku AR sendiri.
"Dia (pelaku) minta tolong ke sini. Ngomongnya nggak jelas karena dia kan punya penyakit stroke," kata Budi, dikutip dari TribunJakarta.com.
Budi melanjutkan ceritanya.
Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Ketua MUI Labura, Tak Terima Ditegur karena Sering Mencuri Sawit Korban
Ia kemudian bersama kakak iparnya masuk ke dalam kamar korban.
Ketika itu, kondisi tubuh korban dalam posisi tertelungkup ke arah kiri dan terluka parah.
"Abang ipar nggak berani megang korban. Saya mau balik badannya (korban), nggak jadi. Saya ada perasaan ragu-ragu," tambahnya.
Merasa ada yang janggal, Budi dan kakak iparnya melaporkan hal itu kepada ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke menantu korban.
"Pas dikumpulin ramai-ramai, baru dia ngaku. Tapi tadi ditanya jawabannya masih berubah-ubah terus," ucapnya.
3. Pelaku jadi tersangka
AR kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada AR dan olah TKP.
“Kami kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/7/2021)
Azis mengatakan, AR sebelumnya mengelak telah membunuh istrinya.
Baca juga: Diduga Dendam Pribadi, Pria di Bangka Tega Bunuh Guru Ngajinya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Namun, akhirnya ia mengakui perbuatannya.
“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya, tapi berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.
Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas karat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.
Belakangan terungkap, AR tega melukai istrinya menggunakan linggis hingga tewas.

4. Motif cemburu
Di hadapan polisi, AR mengaku nekat melakukan aksi kejam kepada istrinya lantaran cemburu.
Ia sempat melihat korban tampak mesra dengan pria lain.
AR menyebut korban memiliki hubungan dekat dengan beberapa orang.
"Namun ini masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi,” terang Azis.
Baca juga: Kesal Tak Dipinjami Uang, Pemuda di Sumsel Rampok dan Bunuh Teman Wanitanya, Perhiasan Korban Raib
5. Terancam hukuman mati
Fakta lain terungkap, AR telah memendam dendam kepada istrinya sejak lima tahun yang lalu.
AR mencari kesempatan untuk membunuh istrinya sejak lama.
Kini dirinya dijerat pasal berlapis.
AR dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Azis, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)