Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Wagub DKI: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Penjual warteg Citra Muncul Jalan Ngesrep Timur V Semarang sedang melayani pembeli makanan untuk di bawa pulang dan tidak melayani makan di tempat, Senin (5/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 salah satunya pembatasan pada jam tutup tempat makan maksimal pukul 20.00 WIB. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Adapun terdapat 209 RW di Jakarta yang tingkat partisipasi masih rendah capaian vaksinasi, misalnya RW 5 dan RW 6 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang terdapat 1.750 warga belum divaksinasi

Fadil mengatakan untuk mengebut pelaksanaan vaksinasi di 900 RW, Polda Metro akan membentuk posko vaksinasi covid-19 bertemakan vaksin merdeka.

"Dalam sehari ada 200 warga di satu RW disuntik vaksin, sehingga delapan hari capaian target 100 persen warga divaksinasi dapat tercapai," katanya

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan dalam program vaksinasi merdeka yang dicanangkan tersebut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyediaan tenaga kesehatan.

Dia mengatakan tenaga kesehatan yang dilibatkan merupakan mahasiswa tingkat akhir di bidang kesehatan.

"Jadi kalau pejuang dulu angkat bambu runcing. Sekarang tenaga kesehatan angkat jarum suntik. Sekarang masyarakat tinggal singsingkan lengan baju untuk siap disuntik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wagub DKI: Pengunjung Warteg Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan