Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Buka Sampai Dini Hari, Kafe dan Lapo di Jakarta Timur Ditutup Sementara

Kafe yang ditutup sementara terletak di wilayah Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung. Sementara lapo terletak di Ciracas.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menutup sementara sebuah kafe dan satu lapo karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPNS Satpol PP Jakarta Timur, Imam Subhan mengatakan sanksi penutupan sementara dua tempat usaha ini karena kedapatan masih beroperasi di atas batas jam operasional padahal waktu sudah menunjukkan Sabtu (31/7/2021) dini hari.

"Benar ada satu kafe dan satu lapo di Cipayung dan Ciracas yang melanggar aturan PPKM level 4. Kemudian kita kasih sanksi penutupan sampai PPKM darurat/level 4 berakhir," katanya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: PPKM Bikin Penumpang Bus di Terminal Poris Merosot Drastis

Kafe yang ditutup sementara terletak di wilayah Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur.

Sementara lapo terletak di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

"Semoga ini memberikan efek jera dan menjadi perhatian bagi pemilik usaha lainnya untuk mematuhi aturan PPKM level 4," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kafe dan Lapo di Jakarta Timur Ditutup Sementara karena Melanggar Aturan PPKM Level 4

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan