Polisi Bekuk 2 Orang Terkait Narkoba di Bekasi, Ganja Seberat 24 Kg Diamankan
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika.
Dari kedua tersangka itu, diamankan narkotika jenis ganja seberat 24 kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial MY dan MS yang diamankan di Jalan Raya Pasar Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (23/7/2021).
Yusri mengungkapkan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya, mendapati informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran ganja.
Baca juga: Di Persidangan, Jeff Smith Akui Menyesal Konsumsi Ganja
"Sekitar tanggal 23 Juli, sore hari, melihat ada orang di sana dengan mengendarai sepeda motor. Ada timbul kecurigaan kemudian dilakukan pemeriksaan," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, polisi mendapati 9 kotak berisi ganja dengan berat bersih masing-masing kotak itu 1 kg.
Namun, setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku masih ada barang bukti lain di sebuah gudang.
Alhasil pihak kepolisian kata Yusri melakukan penggeledahan terhadap gudang yang dimaksud.
"Tim menuju gudang dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik berisi Ganja total 15 Kg," tutur Yusri.
Untuk melakukan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti ganja seberat total 24 Kg, selanjutnya di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini pihaknya kata Yusri masih terus melakukan pendalaman penyelidikan guna mengungkap sindikat lain, mengingat peredaran ganja ini dilalukan ke beberapa pulau di Indonesia.
"Ini masih kita kembangkan lagi sama karena biasanya ganja-ganja ini lintas pulau yang ada," imbuh Yusri.
Akibat ulahnya, MY dan NS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.