Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

Pengakuan Penyuntik Vaksin Kosong, Sudah Suntik 599 Orang, Niat Jadi Relawan Hanya untuk Membantu

Seorang perawat berinisial EO yang terseret dalam kasus vaksin kosong membeberkan sejumlah pengakuannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Suntik Vaksin Kosong, Oknum Perawat Jadi Tersangka, Terancam Bui 1 Tahun

Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.

Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan