Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Tak Ada Lagi Pos Penyekatan, Polisi: Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP

mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) polisi tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun.

Editor: Sanusi
TRIBUN/Jeprima
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan di Jakarta. Hasilnya, mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) pihaknya tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun. 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gatot Subroto

Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

- Sepanjang Jalan Sabang

- Sepanjang Jalan Bulungan

- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi

- Banjir Kanal Timur

- Kawasan Kota Tua

- Kawasan Kelapa Gading

- Jalan Kemang Raya

- Masjid Al Akbar Kemayoran

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan