Kamis, 28 Agustus 2025

Warga Cilincing Diintimidasi Pinjol, Foto Disebar dengan Narasi 'Open BO', Ini Kata Polisi dan OJK

Seorang warga di Cilincing, Jakarta Utara berinisial PDY (25) melaporkan perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Editor: Sanusi
Tribun Jakarta
Seorang wanita di Cilincing, Jakarta Utara berinisial PDY (25) melaporkan perusahaan pinjaman online atau pinjol. 

"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

"Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku ini. Para korban, selain yang korban doxing ini (PDY), korban lain juga kami sangat mendorong untuk segera melapor ke polisi," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Menurut Tongam, pihak pinjol harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Pasalnya, tindakan doxing termasuk dalam bentuk pelanggaran hukum.

"Kita tidak membedakan, dalam pelanggaran hukum, antara pinjol legal dan pinjol ilegal, pinjol harus bertanggung jawab," ucap Tobing.(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Teror Pinjol Sebarkan Foto Warga Cilincing Disertai Tulisan Open BO, Polisi Akan Periksa Saksi

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan