Rabu, 10 September 2025

Pemprov DKI Berikan 6 Insentif Fiskal, dari PBB Sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5 persen.

Editor: Choirul Arifin
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi - Balai Kota DKI Jakarta 

(2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021

Pasal 8

Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pasal 9

Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pasal 10

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah).

Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 50°/0 (lima puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021;

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan