Senin, 18 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dua Tersangka Unlawful Killing KM 50 Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Berkas perkara dua tersangka polisi dalam kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagu

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Dalam rekonstruksi, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar lain tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas saat hendak diamankan.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa KM 50 Tol Cikampek adalah bentuk unlawful killing.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan