Kemendagri Temukan Segudang Syarat Penerbitan Akta Kematian, Ini Kata Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut menanggapi seabrek syarat tambahan pengurusan akta kematian di 9 kelurahan Jakarta, yang ditemukan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
6. Asli dan Fotokopi KTP almarhum,
7. Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak),
8. Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000),
9. Fotokopi KTP Penerima kuasa,
10. Fotokopi SKBRI, WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan),
11. Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan),
12. Isi formulir dari kelurahan + materai 10.000,
13. Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran),
14. Fotokopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)
15. Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia),
16. Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.
Zudan mengatakan masih banyak syarat tambahan lainnya yang ditemukan tak sesuai regulasi.
Persyaratan satu kelurahan dengan kelurahan lainnya juga disebut berbeda - beda.
"Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan," tegasnya.