Pria di Jakbar Gondol Brankas Milik Majikan, saat Dibongkar Isinya Bukan Uang, tapi Kunci Rumah
Kasus pencurian terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial HS.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial HS.
Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sedangkan korbannya adalah majikan di tempat pelaku bekerja.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi membenarkan kasus ini.
Baca juga: Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang, Gondol Uang Rp 2 M, Modus Investasi Bodong di Perusahan BUMN
Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksi jahat pada Jumat (17/9/2021) lalu.
Lokasinya berada di perumahan Taman Kedoya Permai, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rumah tersebut kosong lantaran majikan HS sedang pergi ke luar negeri.
HS dibantu dua rekannya si pria berinisial JS saat beraksi.
Sebab, pelaku HS tak dapat membawa brankas seorang diri.
"HS ini bersama rekannya JS mereka mengeluarkan berangkas ini ukurannya 180x80 centimeter ya cukup tinggi," kata Slamet, saat konferensi pers, di kantornya, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Pak Kades di Musi Banyuasin Dirampok, Uang BLT Rp37 Juta Digondol Pelaku, Korban Ditodong Pistol

Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang tunai.
Meski begitu, kedua pelaku tersebut tidak dapat membuka brankas tersebut.
Karenanya, mereka hendak menjual brankas itu senilai Rp1 juta.
Kemudian, brankas yang tak dapat dibuka ini berpindah tangan kepada pria berinisial YB.
Slamet menyebut, YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.
"Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya," jelas Slamet.
Baca juga: Pemuda di Aceh Nekat Rampok Teman Sendiri, Motor Korban Digondol, Pelaku Dihajar Warga
Setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai.
"Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya," ungkap Slamet.
Diketahui, HS bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Majikannya ke Luar Negeri, ART Curi Brankas Berisi Sertifikat Rumah
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)