Berakhir Damai, Pengendara Mobil Bermuatan Sepeda Unggah Foto Bersama Polantas yang Menilangnya
Pengendara yang ditilang polantas akibat membawa muatan berupa sepeda di jok belakang mobil berdamai dengan polantas yang menindak.
Editor:
Hasanudin Aco
Keheranan itu dilontarkan terutama para pesepeda yang menilai penilangan itu salah pasal.
Agus sndiri dikenakan Pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum bukan kendaraan pribadi.
Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam.
Pasal 307 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Ia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.
"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," ucap Sambodo.
Sambodo pun meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Ia akan mengingatkan anak buahnya agar tidak sembarangan dalam menindak terutama dalam pengenaan pasal lalu lintas.
"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Sambodo.