Saling Lapor Terkait Dugaan KDRT, Kombes RW dan Putrinya Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Kombes RW dan putrinya AR memasuki babak baru.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Kombes RW dan putrinya AR memasuki babak baru.
Kombes RW yang merupakan anggota Bareskrim Polri, rupanya melaporkan anak kandungnya AR yang merekam peristiwa itu pada Juli 2020.
Atas laporan tersebut, AR pun kini ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan KDRT.
Pelapor dan terlapor yakni Kombes RW dan anaknya, AR.
Dalam perkembangannya, keduanya saling lapor dan kasusnya diproses oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk kasus KDRT dengan terlapor Kombes RW, Guruh menyampaikan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca juga: Rekam dan Sebar Video KDRT, Anak Kombes RW Ditetapkan Jadi Tersangka
Berkas RW dan sejumlah barang bukti serta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Sementara untuk kasus KDRT dengan terlapor AR, Guruh mengatakan, berkas itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut dan diteliti oleh tim jaksa.
"Untuk terlapor RW sudah tahap dua. Kalau terlapornya AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan tapi belum tahap dua," ujar dia.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada Juli 2020 di kediaman istri RW di kawasan Kelapa Gadiang. Pada saatitu, Guruh belum menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara.
Baca juga: Dituding KDRT, Dhena Devanka Tantang Jonathan Frizzy Lakukan Visum
Dalam perkembangannya, rupanya ayah dan anak ini saling membuat Laporan Polisi (LP).
"Iya saling lapor antara ayah dan anak," ujar dia.
Guruh menyebut, AR dan Kombes RW dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.