Pinjaman Online
Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH
PT AIC yang menempati ruko Blok H nomor 26-27 di Kelapa Gading disinyalir jadi tempat praktik pinjol ilegal yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Penulis:
Theresia Felisiani
Padahal, total pekerja yang ada di kantor pinjol ilegal ini mencapai sekitar 78 orang.
"Kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan kerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan di rumah masing-masing dan fasilitasnya disiapkan manajemen, seperti modem dan lainnya," kata Auliyansyah.
"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," sambungnya.
Selain para pekerja, kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemimpin PT AIC.
Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Beroperasi Sejak 2018, 4 Aplikasi Menjaring 8.000 Nasabah
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, perusahaan pinjol bernama PT AIC itu membawahi empat aplikasi pinjol ilegal.
"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," kata Auliansyah di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.
Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Polisi yang Banting Mahasiswa Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten
Baca juga: Wagub DKI Tanggapi Sindiran PDI Perjuangan Terhadap Anies Soal Penanganan Banjir
Dengan empat aplikasi yang tak disebutkan namanya itu, perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Hingga kini, PT AIC sudah berhasil menjaring sekitar 8.000 nasabah.
"Kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mananya," ucap Auliansyah.
Cara Debt Collector Pinjol di Kelapa Gading Teror Nasabah
Debt collector perusahaan pinjol ilegal yang digerebek di Kelapa Gading, Jakarta Utara, meneror nasabahnya dengan foto-foto pornografi.
Teror ini dilakukan apabila nasabah telat membayar pinjaman dengan jumlah tertentu yang diberikan perusahaan bernama PT AIC ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, cara-cara penagihan ini sudah dipraktikkan debt collector PT AIC berulang kali.