Selasa, 26 Agustus 2025

Pinjaman Online

Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

Gencar berantas pinjol ilegal, dalam seminggu Polda Metro geledah 5 lokasi, tetapkan 13 tersangka, sayangnya para pemilik modal masih bebas keliaran.

Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. 

Sementara dari Ruko di Karet polisi tangkap satu orang.

Kemudian di Green Lake City polisi tangkap tiga orang.

Di Tanah Abang polisi tangkap dua orang dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan polisi tangkap tiga orang.

Baca juga: Kantongi Bukti Ini, Polisi Duga Bos Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Adalah WNA

Dari 13 tersangka katanya semuanya merupakan pegawai yang penting dari perusahaan pinjol tersebut.

Beberapa di antaranya ialah desk collection atau DC.

Tugas DC ialah melakukan penagihan kepada korban.

Dimana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban.

Umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban.

Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.

Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.

Sementara direktur utama atau pemberi modal Pinjol masih diburu polisi.

"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada, kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran kalau berhasil ditangkap akan kami rilis kembali," janjinya.

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

Atas perbuatannya, 13 tersangka Pinjol ini dijerat tiga undang-undang sekaligus.

Mereka dijerat Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27 Undang-undang ITE.

Kemudian polisi juga terapkan Pasal 65 Pasal 115 dalam Undang-undang Perdagangan dan Pasal 178 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan