Selasa, 26 Agustus 2025

Pinjaman Online

Kantongi Bukti Ini, Polisi Duga Bos Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Adalah WNA

Polres Metro Jakarta Pusat buru 2 bos pemilik pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, satu di antaranya diduga WNA inisial M

Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bos pemilik pinjaman online ilegal di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat kini dalam perburuan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengatakan satu pelaku berinisial M diduga warga negara asing (WNA).

"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujar Setyo saat rilis kasus pinjol ilegal di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Tiap Tahun Kali Bekasi Tercemar, Wali Kota Minta Dinas Lingkungan Hidup Jabar Turun Tangan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menduga satu bos dari WNA lantaran ada bukti percakapan di grup pengurus pinjol.

"Di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," ungkap Wisnu.

Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu.

Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di ruko itu yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit hp dan satu perangkat CCTV.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Penggerebekan di Perumahan Elite

Polda Metro Jaya juga pernah menggerebek kantor pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan pinjol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjol ilegal.

Saat penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal kepada seorang telemarketing yang hari itu ikut diamankan.

"Kamu tugasnya apa? Menawarkan apa?" tanya Yusri kepada karyawan bernama Desi.

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

Dengan polosnya, perempuan berhijab biru itu menjawab dengan percaya diri.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan