Jumat, 29 Agustus 2025

Pinjaman Online

Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjol ilegal yang kerap menagih utang kepada para peminjam.

Editor: Wahyu Aji
Dok Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) 

Dalam melakukan penagihan, keempatnya juga diketahui melakukan ancaman kepada peminjam.

Salah satunya mereka mengancam akan mengirim santet ke korban jika tidak segera melunasi utangnya yang telah jatuh tempo.

"Sepintas tadi sudah dicek bahwa mereka diketahui melakukan pengancaman. Misalkan ia mengirim pesan 'Kalau tidak bayar akan kami santet,' atau 'Kalau tidak bayar, akan saya kirim foto senonoh kamu'," ujar Aulia.

Baca juga: Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah

Keempat pekerja perusahaan fintech ini bertanggung jawab di bagian desk collection.

Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan