Pencuri Sepeda Motor Diringkus Setelah Tak Sengaja Tabrak Polisi Lalu Lintas di Cimanggis Depok
AT, pelaku pencuri sepeda motor diringkus Unit Reskrim Polsek Cimanggis setelah menabrak seorang anggota polisi lalu lintas.
Editor:
Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap setelah tabrak polisi yang sedang bertugas di Cimanggis, Depok.
"Kalau pengakuannya baru sekali, tapi kemungkinan pelaku ini udah sering, masih kami dalam," jelasnya.
Ibrahim berujar pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.
"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curi Motor Sambil Mabuk, Maling di Depok Tak Sengaja Tabrak Polantas