Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan
Kemenkumham sigap tangani kaburnya napi Adam Bin Musa dari Lapas Tangerang, selain copot 2 pejabat, inspektorat dalami dugaan persekongkolan jahat.
Penulis:
Theresia Felisiani
"Tentu hal (rotasi) ini berkaitan dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham RI Yasonna Laoly. Beliau menegaskan tidak mentolelir hal-hal seperti ini, saya selaku sekjen menterjemahkan perintah beliau," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak dua pejabat Kanwil Kemenkumham Banten dicopot dari jabatannya.
Keduanya yakni, Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang Nirhono Jatmokoadi.
Selanjutnya, jabatan Kakanwil Kemenkumham Banten diisi oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan.
Sementara Kadiv Pas Banten digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.
Sedangkan Kalapas Tangerang diisi Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Rotasi jabatan di Kanwil Kemenkumham Banten tersebut dilakukan setelah adanya kasus kaburnya narapidana Lapas Tangerang.
Baca juga: Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Adam kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu (8/12/2021).
Narapidana tersebut kabur ketika sedang bertugas kerja di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.
Napi Asal Aceh Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang
Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan identitas narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melalui tempat pencucian mobil, sejak Rabu (8/12/2021) silam.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti menyatakan, identitas napi tersebut bernama Adam Bin Musa (43) warga asal Aceh.
"Narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang itu atas nama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak tanggal 8 Desember 2021 lalu," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, melalui panggilan seluler, Selasa (14/12/2021).
"Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun, kemudian untuk pidana kedua itu selama 16 tahun, dengan ke dua kasus itu sama, yakni Narkotika," imbuhnya.
"Dengan demikian, total masa hukuman pidana penjara yang seharusnya dijalani Adan bin Musa berjumlah 29 tahun," terangnya.
Baca juga: Dua WNA Asal Iran Pemilik Pabrik Sabu di Karawaci Tangerang Segera Disidang
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang.