Gara-gara Suara Knalpot, Petarung MMA Duel dengan Warga Depok, Sempat Terlibat Adu Mulut
Seorang petarung mixed martial arts (MMA) berinisial MJ (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat menganiaya seorang warga
Editor:
Endra Kurniawan
Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara lima tahun.
“Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bermula Knalpot Bising, Petarung MMA di Depok Hajar Warga dengan Sekali Pukulan Langsung Ambruk
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.
Sumber: TribunJakarta
Tags
Mixed Martial Arts (MMA)
Petarung MMA Duel dengan Warga Depok
Polres Metro Depok
kasus penganiayaan
Berita Terkait