Senin, 1 September 2025

Sopir Taksi Online yang Rudapaksa Perawat Beralasan Suka Sama Suka

Hendrianto yang berperawakan gondrong dan berusia layaknya pria paruh baya tampak mengenakan kaos putih.

Editor: Hasanudin Aco
Via Tribun Jakarta
Hendrianto (54), sopir taksi online tersangka rudapaksa perawat (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang penumpang perempuan yang berprofesi perawat menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) oleh oknum sopir taksi online, driver Gocar.

Pelaku itu bernama Hendrianto.

Dia  ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).

Sempat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pelaku kini telah ditahan di Polres Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan tersangka dan penanganan kasus itu diserahkan ke Polresta Bogor Kota karena kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi di Kota Bogor.

"Pelaku diamankan di Petukangan, sekarang ditahan di Polresta Bogor Kota. Kasusnya ditangani Polresta Bogor Kota karena kejadian pencabulannya di Kota Bogor, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota," kata Dhoni, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Viral Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat di Jakarta, Gojek Nonaktifkan Akun, Polisi Langsung Usut

Foto pelaku juga tersebar di beberapa grup WhatsApp.

Pihak Polresta Bogor Kota juga telah mengkonfirmasi foto wajah pelaku yang kasusnya viral di media sosial.

Hendrianto yang berperawakan gondrong dan berusia layaknya pria paruh baya tampak mengenakan kaos putih.

"Benar, foto itu berada di salah satu ruangan penyidik di Mapolresta Bogor Kota," imbuh Dhoni.

Pria berusia 54 tahun itu memiliki rambut warna rambut cokelat keemasan.

Wajahnya pun dihiasi jenggot yang cukup lebat dan kumis yang tebal.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum, satu ponsel dan satu mobil.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya merudapaksa perawat dan berdalih dilakukan atas dasar suka sama suka.

Atas perbuatannya Hendrianto terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan