Jumat, 5 September 2025

Fakta Mengejutkan Predator Anak di Palmerah, Simpan Banyak Foto Bocah yang Diunduh dari Media Sosial

Bocah lelaki usia 7 tahun jadi korban sodomi pria inisial H (39) di Palmerah sebanyak tujuh kali, ternyata pelaku simpan foto korban dan bocah lain.

Warta Kota/Miftahul Munir
Pria berinisial H (39), pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki berinisial A (7) di Palmerah mengaku pernah menjadi korban sodomi sewaktu masih kecil. 

Ia meminta kepada seluruh orang tua di lingkungan rumah korban, apabila anaknya jadi korban maka segera melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Karena pelaku dan korban berdomisili sama karena memang seperti yang kita ketahui, modus-modus kejahatan seksual seperti ini tidak jauh dari si pelaku itu tinggal," ucap dia.

Baca juga: Copet Penumpang Bus yang Biasa Beraksi di Bawah Flyover Pasar Rebo Tertangkap 

Namun, pelaku pedofil atau suka sesama jenis ia bakal melakukan pembuktian dengan mendalami korban ke psikologi.

Sebab, pihaknya tidak dapat menyimpulkan lebih dini terkait kondisi psikis pelaku.

"Jadi memang saat kami tanyakan kepada pelaku, dia mengaku tertarik dengan anak-anak," jelas dia.

Sebelumnya, selama kurun tiga bulan dari Februari hingga Mei 2021, bocah berinisial A (7) sudah tujuh kali dicabuli tetangganya sendiri berinisial H (39).

Baca juga: Gubernur Anies Bikin JPO Kekinian di Sudirman, Bakal Jadi Ikon Jakarta, Dilengkapi Jalur Sepeda 

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan dengan sesama jenis sejak usia belasan tahun.

Sebab, pelaku pernah menjadi korban cabul sewaktu masih kecil dan apa yang dialaminya diaplikasikan saat usia dewasa kepada orang lain.

"Singkatnya si korban memang sama pelaku bertetangga, pelaku merupakan karyawan di salah satu Universitas yang ada di Jakarta," ucap dia Senin (20/12/2021).

Pedofil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk menghukum pelaku cabul di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dihukum berat.

Sebab, pelaku sudah memiliki orientasi seksual terhadap anak dan sangat membahayakan lingkungan rumahnya.

Apalagi, antara korban berinisial A (7) dan pelaku H (39) rumahnya berdekatan.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, jika sudah berorientasi seksual kepada anak, maka pelaku sudah bisa dipastikan adalah pedofilia.

"Kami harapkan penegakkan hukum yang serius terhadap pelaku," ujar dia Senin (20/12/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan