Rabu, 3 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Polemik Naiknya UMP DKI Jakarta: Didukung Buruh, Digugat Pengusaha

Naiknya UMP DKI Jakarta yang dilakukan oleh Anies menimbulkan polemik antara buruh dan pengusaha. Bahkan dinilai ada kepentingan politik oleh Anies.

HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) 

Untuk diketahui, sebelum diumumkan naiknya UMP DKI Jakarta, Anies telah melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) pada 22 November 2021

Ia menyampaikan lewat surat tersebut jika kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Rp 37.749, dinilai masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Baca juga: Said Iqbal Desak Gubernur di Luar DKI dan Yogyakarta Segera Revisi UMK

Hal ini disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).

Kedua variabel itu pun menjadi indikator keluarnya angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)(Kompas.TV/Desy Hartini)(Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)

Artikel lainnya terkait UMP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan