Sabtu, 6 September 2025

Fakta Remaja di Cengkareng Jadi Predator Anak: Pernah Jadi Korban, Dicabuli saat Usia 7 Tahun

Kasus kejahatan seksual di Cengkareng dapat sorotan KPAI, sembilan korban di bawah umur termasuk pelaku yang masih remaja mendapat pendampingan.

kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

2. Pelaku Jalani Observasi Kejiwaan

Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Tersangka pencabulan anak ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

3. Pelaku Rudapaksa di Cengkareng Ternyata Pernah Menjadi Korban Sewaktu Masih Berusia Tujuh Tahun

Sembilan anak di bawah umur, dua di antaranya perempuan menjadi korban pencabulan oleh remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku melakukan aksi cabul karena sewaktu berusia tujuh tahun sudah menjadi korban pencabulan oleh orang lain.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini, mengatakan bahwa akhirnya pelaku mengaplikasi apa yang pernah dialami kepada sembilan korban pada tahun 2019 atau sewaktu kelas enam SD.

4. KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku

Remaja berinisial A (15) diamankan polisi usai mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku.

Sebab, pelaku masih di bawah umur.

"Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Detik-detik 700 Personel Polisi Gerebek Kampung Bahari, Temukan Paket Sabu dan Busur Panah

Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan