Fakta Remaja di Cengkareng Jadi Predator Anak: Pernah Jadi Korban, Dicabuli saat Usia 7 Tahun
Kasus kejahatan seksual di Cengkareng dapat sorotan KPAI, sembilan korban di bawah umur termasuk pelaku yang masih remaja mendapat pendampingan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.
Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.
5. Pelaku Tebar Intimitasi
Pelaku pencabulan berinisial A (15) melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan pelaku juga akan mengancam bila korban tidak mau dicabuli.
Baca juga: Sopir Ekspedisi Ditodong Senjata Api di Tol Meruya, Mata Ditutup Lakban, Lalu Dibuang ke Bogor
"Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti 'gue bogem lu' seperti itu," ujarnya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Selain pengancaman, pelaku juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Misalnya, mengiming-imingi imbalan agar korban mau dicabuli. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/Tribunjakarta.com)