Sabtu, 16 Agustus 2025

Bakar Bengkel hingga Tewaskan Kekasih dan Calon Mertua, Kasus Kebakaran Maut Disidangkan Tahun Depan

Humas Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan sidang kasus kebakaran maut di Jatiuwung yang dilakukan dokter muda akan digelar pada 4 Januari 2022.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Lokasi kebakaran maut disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). 

Ia datang mendampingi adik dari Leo, yakni Sisca dan Nando.

Hendry pun menjelaskan kalau apa yang dituliskan Sisca di akun Instagramnya soal pemalakan MA sebelum kejadian itu benar nyatanya.

Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Ditahan di Tahanan Militer Tercanggih di Jakarta 

Sebagai informasi, MA malah sempat meminta uang Rp 300 juta sebagai bentuk tanggungjawab sudah menghamilinya di luar nikah.

"Ibarat semua yang Sisca omongkan kita ada bukti kuatnya dan kita punya saksi pendukung, apa yang kita beberkan semua itu pure kebenaran. Pada dasarnya kita tidak ingin memberatkan pihak manapun. Satu-satunya hal yang kita inginkan almarhum ini namanya dibersihkan," beber Hendry.

"Kembali lagi, restu dan tanggung jawab bahwa itu tidak benar. Kita sama-sama klarifikasi. Kita berharap proses hukum ini berjalan baik karena kita hukum indonesia hukum yang adil," sambungnya.

Sisca pun angkat bicara soal unggahan di akun Instagram pribadinya @corneliafransisca.

Tak ada maksud apapun, ia mengaku hanya ingin mencurahkan isi hatinya yang kehilangan keluarga dalam waktu singkat dan cara yang tragis.

"Dari postingan itu maksudnya mau ungkap perasaan saya aja. Karena kehilangan keluarga sekaligus meluruskan sebenernya biarlah publik menilai," ucap Sisca.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokter Muda yang Bakar Satu Keluarga Kekasih di Tangerang Diadili Tahun Depan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan