Upah Minimum Pekerja 2022
DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Revisi Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen
DPRD DKI Minta Pemprov memaparkan secara jelas kajian atau dasar sehingga terjadi revisi kenaikan upah minimum provinsi DKI tahun 2022 jadi 5,1 persen
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," jelasnya Anies. (*)