Kamis, 21 Agustus 2025

Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Attaawun Ricuh dan Tanpa Izin, Panitia Terancam Sanksi Denda

Panitia acara 'Puncak Berdzikir X' di Puncak Bogor kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu (2/1/2022) malam lalu terancam kena sanksi denda.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Acara Puncak Berdzikir X pada Minggu (2/1/2022) malam di area parkir Masjid Atta'awun, kawasan Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor nyaris diwarnai kericuhan. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

"DKM Masjid Atta'awun meminta kepada panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan surat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," kata KH Ahmad Kosasih.

Meski begitu, pantauan TribunnewsBogor.com, acara dzikir bersama ini tetap digelar pada Minggu (2/1/2022) malam selepas petang di lapangan parkir Masjid Atta'Awun dengan sejumlah massa yang sudah datang lebih awal.

Terpantau aparat gabungan melakukan pengamanan di lokasi mulai dari TNI, Polisi hingga Satpol PP sejak sore membendung massa yang terus berdatangan ke lokasi dengan menutup pintu gerbang masuk ke area masjid.

Massa lain yang masih berdatangan terpantau berkumpul di pinggir Jalan Raya Puncak karena tak bisa masuk ke dalam area parkir masjid lokasi acara.

Sampai pukul 20.00 WIB, tidak ada tanda-tanda bahwa para aparat bakal membubarkan acara dzikir bersama yang sudah digelar di dalam area masjid tersebut. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan