Senin, 8 September 2025

Namanya Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Calon Lain Lebih Bagus

Kasetpres Heru Budi Hartono memberikan tanggapann terkait namanya diisukan menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tribunnews.com/Taufik
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Dalam artikel mengulas tentang Kasetpres Heru Budi Hartono yang namanya diisukan akan menjadi pejabat (pj) Gubernur DKI Jakarta. 

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, Rabu (5/1/2022).

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memberikan keterangan pers saat malam tahun baru di kawasan Bundaran HI Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memberikan keterangan pers saat malam tahun baru di kawasan Bundaran HI Jakarta, Sabtu (1/1/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Kemendagri Ungkap Kriteria Penjabat Pengganti Anies di Akhir Masa Jabatan Gubernur DKI

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, menjelaskan ada beberapa kriteria Penjabat yang akan menjabat kekosongan jabatan Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta.

Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024.

"Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah," kata Benny saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/1/2022).

Benny mengatakan, status penjabat pengganti bukan lagi pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plh) ataupun penjabat sementara (Pjs).

Baca juga: Aturan Baru, Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel

Untuk mengganti kekosongan gubernur, kriteria pertama adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

"Ini selevel Dirjen, bisa Sekjen, Dirjen, bisa Irjen, bisa Kepala Badan, bisa Sestama, itu yang selecel disebut pejabat tinggi bagian," kata Benny.

Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk 7 Provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatannya di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.

Untuk kriteria yang lebih rinci lagi, Benny mengatakan, para pengganti gubernur harus mengetahui cara pemerintahan berjalan.

"Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada jabatan Gubernur yang definitif," ucap Benny.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Gubernur DKI Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan