Minggu, 7 September 2025

Namanya Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Calon Lain Lebih Bagus

Kasetpres Heru Budi Hartono memberikan tanggapann terkait namanya diisukan menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tribunnews.com/Taufik
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Dalam artikel mengulas tentang Kasetpres Heru Budi Hartono yang namanya diisukan akan menjadi pejabat (pj) Gubernur DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memberikan tanggapann terkait namanya disebut menjadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir Oktober 2022 mendatang.

Setelah masa jabatan Anies berakhir, diperlukan Pj Gubernur DKI Jakarta hingga Pilkada 2024.

Menurut Heru, proses pemilihan Penjabat Gubernur DKI Jakarta masih lama.

Baca juga: Polda Sumut Panggil Choki Terkait Laporan Terhadap Gubernur Edy Rahmayadi Hari Ini

Dirinya mengaku masih banyak calon lain yang lebih layak dan bagus.

"Waktunya masih lama, tentunya masih perlu dibahas di tingkat kementerian dalam negeri dan banyak calon calon lainnya yang mungkin layak dan lebih bagus," kata Heru, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (7/1/2022).

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyebut sosok Kasetpres Heru Budi Hartono cukup berpeluang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur pada Oktober 2022 mendatang.

“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, dan penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/1/2022).

Meski demikian, Gembong mengaku penunjukkan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui surat yang dikeluarkan Kemendagri.

Ia berharap, sosok yang menggantikan Anies adalah orang yang memahami seluk beluk tentang Ibu Kota.

Sehingga, Pj Gubernur mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies Baswedan.

Baca juga: Selain Anies, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, Siapa Pengganti Mereka?

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan