Rabu, 8 Oktober 2025

Pinjaman Online

Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Kelola 14 Aplikasi, 99 Orang Diamankan

Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK. Sebanyak 99 orang diamankan.

Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Perusahaan ini mengelola 14 aplikasi yang semuanya tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal ini terungkap saat Polda Metro Jaya meminta keterangan para karyawan.

"Kamu tahu enggak kegiatan ini ilegal?" tanya penyidik di lokasi penggerebakan, dikutip dari Kompas.com.

"Enggak tahu (soal izin), saya diajak teman," jawab seorang pegawai kepada penyidik di lokasi.

Hingga Rabu malam, polisi masih terus memeriksa puluhan karyawan kantor pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mendalami siapa pemimpin tertinggi dari perusahaan itu dan siapa penyokong dananya.

(Tribunnews.com/Fandi Permana/Pravitri Retno W, TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino, WartaKota/Desy Selviany, Kompas.com/Tria Sutrisna/Deti Mega Purnamasari)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved