Kamis, 9 Oktober 2025

TPA Cipeucang Overload, PSEL Jadi Titik Balik Tata Kelola Sampah Tangsel

TPA disegel, sampah menumpuk, waktu terus jalan. Tangsel cuma punya 180 hari sebelum Cipeucang ditutup selamanya.

Penulis: Reza Deni
Warta Kota
PENGELOLAAN SAMPAH - TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan praktik open dumping yang melanggar ketentuan lingkungan. Penyegelan ini memicu krisis pengelolaan sampah dan mendorong percepatan proyek PSEL sebagai respons kebijakan jangka panjang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah menyiapkan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Banten. Proyek ini dirancang sebagai respons atas keterbatasan kapasitas dan belum tersedianya sistem pengolahan sampah permanen di lokasi tersebut.

PSEL merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan mengubah sampah menjadi sumber energi listrik, mengurangi volume di TPA, dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Inisiatif ini dipercepat melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang menunjuk sejumlah kota untuk membangun instalasi PSEL, termasuk Tangerang Selatan.

Kondisi TPA Cipeucang sebelumnya menjadi perhatian nasional. Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area tersebut karena ditemukan praktik open dumping—pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan—yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan. KLHK menyatakan bahwa metode tersebut berpotensi mencemari Sungai Cisadane yang berada di sekitar lokasi dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan berwawasan lingkungan.

TPA Cipeucang saat ini menampung timbulan sampah sekitar 1.029 ton per hari dan menjadi satu-satunya titik akhir pengelolaan sampah di Tangsel. Akibat penyegelan, pengangkutan sampah sempat terhenti dan memicu penumpukan di sejumlah wilayah. KLHK memberi tenggat waktu 180 hari kepada Pemkot Tangsel untuk menyusun dan menjalankan rencana pengelolaan yang sesuai standar. Jika tidak dipenuhi hingga Desember 2025, TPA Cipeucang terancam ditutup permanen dan pengelolaan sampah harus dialihkan ke wilayah lain.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan penyegelan tersebut dan menyebut proyek PSEL sebagai bagian dari rencana jangka panjang. Ia menyampaikan bahwa pembangunan instalasi dijadwalkan mulai Januari 2026, dengan persyaratan pengolahan 100 ton sampah lama per hari menggunakan insinerator.

“Kalau hulunya tidak dikelola dengan baik, masalah sampah akan semakin besar,” ujar Benyamin.

Sambil menunggu pembangunan PSEL, Pemkot merencanakan penataan lanjutan di Cipeucang, termasuk penerapan sanitary landfill, pengelolaan air lindi, dan pemanfaatan gas metan sebagai bagian dari pengurangan dampak lingkungan. Di sisi hulu, pengelolaan sampah diperkuat melalui optimalisasi TPST 3R dan pengembangan bank sampah di tiap wilayah.

Baca juga: Syarat Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Bulan Oktober 2025, Perhatikan Ketentuannya

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyebut proyek PSEL sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola sampah daerah. Menurutnya, proyek ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem perkotaan menuju integrasi digital dan efisiensi sumber daya.

“Salah satu yang terpenting dalam konsep smart city itu adalah konteks peran dari teknologi, informasi, IT, dan sebagainya,” ujar Yayat di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ia menilai PSEL sebagai respons kebijakan atas kondisi TPA Cipeucang yang telah melebihi kapasitas. Menurutnya, penghitungan volume sampah yang dapat diolah perlu dilakukan secara cermat agar output energi tetap relevan secara teknis dan ekonomis.

“Kalau misalnya nanti ke PLN, PLN juga akan menghitung apakah tarif yang ditawarkan oleh Pemkot Tangsel ini tarifnya menjadi tarif yang ekonomis atau tidak,” kata Yayat.

Ia juga menyoroti potensi pemanfaatan listrik dari PSEL bagi sektor produktif. Menurutnya, distribusi energi perlu dirancang agar bisa menjangkau rumah tangga produktif atau kawasan industri UMKM.

“Harapannya output listrik dari PSEL-nya itu terintegrasi dengan pengembangan UMKM misalnya disalurkan kepada satu kawasan industri UMKM atau disalurkan ke rumah tangga produktif,” jelasnya.

Yayat menambahkan, jika konsepnya disusun dengan perhitungan yang tepat dan tidak membebani APBD, proyek ini berpotensi menarik minat swasta untuk terlibat. Ia menyarankan agar Pemkot mulai menyusun skema kerja sama dan distribusi energi sejak awal.

“Apabila dikembangkan dan kalau ditawarkan ke swasta pasti menarik untuk berinvestasi ke situ, jadi konsepnya sudah harus disusun sejak sekarang,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved