Minggu, 24 Agustus 2025

5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Korban Pakai Pecahan Kaca

Empat pria pengamen jalanan diringkus aparat kepolisian terkait kasus tindak asusila di Depok, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban rudapaksa. Lima pengamen jalanan rudapaksa temannya sendiri di Depok, Jawa Barat. 

Mereka yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.

"1 orang atas nama A itu kabur dan sudah masuk DPO," ucap Yogen.

Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," ucap Yogen.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mabuk Minuman Keras, 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan