Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, 2 Diantaranya Guru Ngaji dan Guru SD

Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kota Tangerang, Banten.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan
Ilustrasi 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul BREAKING NEWS: 7 Pelaku Pencabulan 12 Bocah Ditangkap, Dua di Antaranya Guru Ngaji dan Guru SD

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan