Senin, 13 Oktober 2025

Penjelasan Pengelola Mengenai Pemutusan Listrik dan Blokir Akses Masuk 1 Penghuni Apartemen MDC

Penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati hingga tunggakan mencapai Rp575.849.617.

Editor: Erik S
istimewa
Gedung Apaetemen Mangga Dua Court, Jakarta Pusat. 

"Sehingga, tidak ada alasan ia menyebut dizalimi, jangan memutar balik fakta," katanya.

Bahkan, kata Benny, pengelola sudah mengirimkan surat peringatan ke-11 dengan tembusan kepada Kepala DPRKP Provinsi DKI, Walikota Jakpus, Sudin PR dan KP Jakarta Pusat, APERSSI, Anggota dan Penghuni Apartemen MDC terkait perihal surat peringatan tentang tagihan pembayaran listrik, air, service charge, sinking fund, biaya penanggulangan Covid-19 dan ganti rugi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Dengan nomor surat tertanggal 7 Pebruari 2022 / 002/P3SRS/L.I/II/2022, dan didalamnya termasuk nominal tunggakan tagihan Johan yang mencapai Rp575.849.617.

"Ada ketentuan di dalam Tata Tertib Penghunian dan keputusan RUTA, jika tunggakan tidak dibayar maka ada denda sebesar 3 persen dari tunggakan secara komulatif. Karena tak dibayar-bayar jadi bengkak. Semua ada catatannya," terang Benny.

Bahkan ketentuan denda 3 persen itu, sambung Benny, sudah ada sejak masih dikelola Developer PT Duta Pertiwi TBK/Sinarmas mulai Tahun 1933 dan berlanjut sampai 2014 saat yang bersangkutan menjabat Ketua Perhimpunan PPRS.

Terkait virtual account yang diklaim penghuni itu sebagai siasat menghalangi membayar dengan cara tunai, Benny mengaku kaget.

"Kok, cara itu (virtual account) dibilang pengelola menghalangi? Sejak pengelolaan diambil alih warga dari developer, ketentuan pembayaran Iuran, tagihan listrik air dan lain-lain dilakukan secara nontunai atau transfer. Penghuni yang lain tidak ada yang keberatan, cuma dia sendiri yang merasa seperti itu," jawab Benny.

Baca juga: Imbas WFH, 2 Juta M2 Ruang Kantor di Jakarta Kosong, Apartemen Juga Banyak Tak Dihuni

Menurutnya, pembayaran dengan virtual account berangkat dengan tujuan memudahkan transaksi pembayaran sesuai dengan account masing-masing penghuni.

Serta supaya mudah dikontrol.

"Kami sudah berulang kali, hingga hampir 2 tahun dan sudah ada 11 Surat Peringatan kepada yang bersangkutan tapi juga tidak mau bayar," katanya.

Padahal, kata dia, hampir semua penghuni Apartemen MDC membayar semua tagihan yang menjadi kewajibannya.

"Kecuali dia. Padahal dia adalah direktur perusahaan tas merk terkenal. Ngakunya dizalimi, bayar angsuran Covid-19 yang Rp50.000 per bulan saja, dia gak mau bayar. Padahal hampir semua penghuni bayar. Jadi siapa yang berbuat zalim, dia atau pengelola?" kata Benny.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengelola Apartemen MDC Bantah Zalim Karena Putuskan Listrik dan Blokir Akses Masuk 1 Penghuninya

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved