Begal Pesepeda yang Diviralkan Tirta Diringkus, Pelaku Pernah Jambret Perwira TNI Berpangkat Kolonel
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua begal pesepeda Roadbike yang melintas di flyover Senayan, Jakarta Pusat.
Editor:
Wahyu Aji

Polisi juga turut mengamankan barang bukti. Dari tangan tersangka HS diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan ketika beraksi, satu unit ponsel, dua buah helm, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Baca juga: Dokter Tirta Posting Foto Pesepeda Nyaris Jadi Korban Jambret di Fly Over Senayan, Ini Kata Polisi
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku NJ diamankan pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Atas kasus begal pesepeda ini, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Zulpan mengatakan, karena NJ seorang residivis, hukuman penjara ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.