Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Kuasa Hukum Eks Laskar FPI Klaim Sudah Prediksi Vonis Bebas Hakim Kepada Dua Terdakwa Polisi
Aziz mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawfull killing itu dari segala tuntutan.
“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 22 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan jika Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api. Karena abai, pembelaan kedua anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menyebabkan hilangnya nyawa 6 Laskar FPI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.