Jumat, 3 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kuasa Hukum Eks Laskar FPI Klaim Sudah Prediksi Vonis Bebas Hakim Kepada Dua Terdakwa Polisi

Aziz mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawfull killing itu dari segala tuntutan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022). 

“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 22 Februari 2022.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan jika Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api. Karena abai, pembelaan kedua anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menyebabkan hilangnya nyawa 6 Laskar FPI.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved