Sabtu, 6 September 2025

Lelah Setelah Beraksi, Maling di Tangerang Ini Tertidur di Plafon Seusai Rampok Minimarket

Ketiduran di plafon minimarket usai merampok, seorang pria di Kabupaten Tangerang dengan mudahnya ditangkap polisi. 

IST
Ilustrasi 

Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.

"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.

Saksi pun segera menghubungi polisi.

Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon.

Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.

"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Zain.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Gondol Rokok Senilai Rp 20 Juta di Minimarket Tangerang, Pria Ini Malah Ketiduran di Plafonnya,

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan