Sabtu, 23 Agustus 2025

Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU

Kepala Kejaksaan Negeri Depok ikut jadi penuntut umum bersama 3 jaksa lainnya mengawal kasus pencabulan oknum guru agama hingga sidangan selesai.

kolase Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Istimewa
(Kiri) Pelaku MMS saat diamankan pihak kepolisian dan (kanan) barang bukti kasus guru agama lecehkan 10 santriwati di Depok 

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.

Beraksi selama 3 bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi bejat MMS sudah berlangsung sejak 3 bulan.

Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.

Baca juga: Menangis Histeris Coba Terobos Kobaran Api, Anak Sulung Ratapi Orangtua dan 3 Adiknya Tewas Terbakar

Baca juga: 3 Warga Bekasi Bakar Pospol Pejompongan Pakai Bom Molotov, Polisi Cari Dalangnya

Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.

Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."

"TKP-nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ucap Zulpan.

Korban diberi uang

Zulpan melanjutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.

MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.

"Di akhir aksi pelecehan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.

sidang kasus santriwati cabul depok 4
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat bersama pelaku MMS di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021)
Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan