Sabtu, 6 September 2025

Takut Dimarahi Istri karena Habiskan THR untuk Judi, Pria Ini Karang Cerita Dirampok Gangster

Seorang pria bernama Ray Prama Abdullah (28) nekat mengarang cerita jadi korban perampokan gangster. Ia takut karena habiskan THR untuk judi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kompas.com/Dok. Polsek Sawah Besar dan TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
(KIRI) Ray saat menunjukkan hasil deposit untuk bermain judi online dan (KANAN) Ray mencium tangan istrinya di Polsek Sawah Besar pada Jumat (29/4/2022). 

Ray hanya mengarang cerita

Polsek Sawah Besar yang mendapat laporkan kemudian melakukan pendalaman.

Petugas melakukan olah TKP hingga meminta keterangan korban dan saksi.

Belakangan terungkap, perampokan yang dialami Ray adalah kebohongan.

Ia mengarang cerita karena takut dimarahi sang istri.

Ray mengatakan kepepet mengarang cerita jadi korban begal lantaran takut kena omel istri.

Baca juga: Sempat Viral Mengaku Babak Belur Pasrah Jadi Korban Begal, Driver Ojol Bohong Takut Dimarahi Istri

"Kejadian seperti begal itu tidak ada. Untuk uang yang saya ambil senilai Rp 200 ribu di ATM dan sisa uang THR tersebut saya pakai untuk judi online," katanya.

"Karena saya khawatir istri saya marah makanya saya berbuat atau mengambil alasan dibegal," lanjutnya.

Ray pada akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke sang istri.

"Bun saya minta maaf ya bun," kata Ray memelas kepada istrinya yang juga hadir di kantor polisi.

Tangan istrinya pun tak diangkat ketika Ray mau menciumnya.

Ray akhirnya mengangkat sendiri tangan istrinya lalu menciumnya.

Kasus tak berlanjut

Suasana konferensi pers anggota PPSU Mangga Dua Selatan, Ray Prama Abdullah di Polsek Sawah Besar pada Jumat (29/4/2022).
Suasana konferensi pers anggota PPSU Mangga Dua Selatan, Ray Prama Abdullah di Polsek Sawah Besar pada Jumat (29/4/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom memutuskan untuk tidak menetapkan status Ray sebagai tersangka.

Ray sebenarnya melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan