Jumat, 5 September 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?

Editor: Inza Maliana
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan