Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Inza Maliana
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Sumber: TribunSolo.com
Tags
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel Priyanto
Handi Saputra
Salsabila
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Berita Terkait