Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Dari tangan 2 pengedar sabu dan ganja, Polisi dapatkan pembukuan transaksi hingga rekapan nama pembeli, bandar hingga pengedar.
Penulis:
Theresia Felisiani
Kemudian bandarnya akan mengirimkan stok sabu lagi agar dijual pada bulan berikutnya.
"Untuk ganja dia hanya jual gram-graman saja, tidak sampai kiloan, karena yang penting ada saja barangnya," kata alumni Akpol 2009 tersebut.
Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di jenis sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda pada (21/5/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dua tersangka diamankan berinisial APW (24) dan MF (26).
Dari tangan kedyanya, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,4 kilogram dan ganja 72,3 gram.
Pasma mengaku, anggotanya masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Karena jumlah yang diamankan aparat kepolisian cukup besar dan ada barang bukti buku penjualan sabu dan ganja.
"Jika di rupiahkan ini totalnya mencapai Rp 2,8 miliar," sambungnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara. (tribun network/thf/wartakotalive.com)